BK Tunggu Penjelasan Priyo yang Fasilitasi Napi Korupsi Gugat PP 99

BK Tunggu Penjelasan Priyo yang Fasilitasi Napi Korupsi Gugat PP 99

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 13:42 WIB
Priyo Budi Santoso
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memfasilitasi gugatan napi korupsi yang mendesak SBY menghapus PP 99/2012 tentang pengetatan remisi. Badan Kehormatan (BK) DPR belum berencana mengambil tindakan.

"Saya mesti tanya dulu apa yang terjadi kepada Pak Priyo," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Siswono yang juga kader Golkar ini tak ingin buru-buru menuding Priyo menyalahgunakan wewenang. Dia memilih menunggu penjelasan lengkap dari Priyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak mungkin memberikan komentar. Saya selidiki dulu," katanya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memfasilitasi tuntutan sejumlah terpidana korupsi agar PP 99/2012 dihapuskan. Para napi itu disebut Priyo mengirim surat ke dirinya selaku Wakil Ketua DPR bidang Polhukam. Dia pun menyampaikannya ke Presiden SBY.

Priyo menjelaskan, mantan Mendagri Hari Sabarno terpidana korupsi kasus korupsi alat pemadam kebakaran yang kini ditahan di LP Sukamiskin itu merasa dirugikan dengan PP itu. Tak hanya Hari, tetapi juga banyak terpidana korupsi. Mereka merasa mendapat remisi merupakan hak mereka.

Dengan adanya PP itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan kini hanya diberikan setelah memenuhi beberapa syarat termasuk menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan kejahatan transnasional.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads