Wamen Denny: Pemakai Narkoba Mendapatkan Remisi, Bandar Tidak

Rusuh LP Tanjung Gusta

Wamen Denny: Pemakai Narkoba Mendapatkan Remisi, Bandar Tidak

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 13:38 WIB
Jakarta - Wamen Denny Indrayana menegaskan bahwa aturan PP 99/2012 bagi narapidana kasus narkoba hanya berlaku bagi bandar. Pengetatan remisi itu tak berlaku bagi pemakai atau korban narkoba.

"Para pemakai dan korban tetap mendapatkan remisi tanpa pengetatan, yang diketatkan itu bandar," jelas Denny dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Menurut Denny, PP 99 ini memang memberikan pengetatan pemberian remisi hak-hak lainnya terutama pada napi-napi dengan tindak pidana khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"3 Yang menjadi perhatian kita persoalan-persoalan bangsa ini, korupsi, narkotika, dan teroris. 3 hal ini yang sekarang menjadi fokus kita. Dilakukan pengetatan," tambahnya.

Untuk di Tanjung Gusta, tercatat ada 69 narapidana bandar narkoba dan ada 1.700 dengan yang dijerat karena menjadi pemakai. Soal PP itu mungkin kemudian yang ditafsirkan lain ribuan narapidana itu yang akhirnya berujung pada kerusuhan.

"Ini yang menimbulkan sedikit persoalaan jika dipahami secara keliru," tegasnya.

(bil/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads