"Para pemakai dan korban tetap mendapatkan remisi tanpa pengetatan, yang diketatkan itu bandar," jelas Denny dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Menurut Denny, PP 99 ini memang memberikan pengetatan pemberian remisi hak-hak lainnya terutama pada napi-napi dengan tindak pidana khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk di Tanjung Gusta, tercatat ada 69 narapidana bandar narkoba dan ada 1.700 dengan yang dijerat karena menjadi pemakai. Soal PP itu mungkin kemudian yang ditafsirkan lain ribuan narapidana itu yang akhirnya berujung pada kerusuhan.
"Ini yang menimbulkan sedikit persoalaan jika dipahami secara keliru," tegasnya.
(bil/ndr)