Sopir Angkot Sembarangan Naikkan Tarif, Lapor ke Telepon 3457471

Sopir Angkot Sembarangan Naikkan Tarif, Lapor ke Telepon 3457471

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 13:07 WIB
Jakarta - Tarif baru angkutan umum di Jakarta mulai berlaku hari ini. Jika ada sopir angkutan umum yang 'nakal' menaikkan harga tidak sesuai dengan aturan pemerintah bisa diadukan melalui dua cara ini.

Pertama, penumpang yang merasa dirugikan dengan ulah sopir bisa langsung melapor ke petugas yang ada di terminal.

"Catat nomor polisi dan jenis angkutannya terus langsung adukan saja ke kami," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Timur Mirza saat melakukan sosialisasi kenaikan tarif angkutan baru di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, bisa menghubungi call center Dishub di nomor 021-3457471. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas Dishub.

"Kalau terbukti akan kita kenakan sanksi," ucap Mirza.

Berikut rincian kenaikan tarif kendaraan umum:

Angkutan ekonomi non AC:

* Bus kecil (mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500-Rp 1.000

* Bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,

* Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

* Tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sehingga masih sama seperti sebelumnya Rp. 3.500.

Angkutan bus AC:

* Bis besar seperti Mayasari bakti dan Bianglala, yang awalnya Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.

* Kopaja AC dari Rp 5.000 menjadi 6.000.

* Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000

Yang termasuk di dalamnya:
APTB Bekasi-Tanah Abang, Bekasi- Bundaran HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang,

Sedangkan APTB yang jarak tempuhnya di atas 30 km, lagi-lagi tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar, namun Dinas Perhubungan meyakini:

* Cibinong-Grogol 50 km paling tinggi bisa naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000

* Bogor-rawamangun 60 km paling tinggi bisa naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500

Kenaikan untuk taksi:

* Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird, White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi 7.000.
Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3000 menjadi Rp 3600.

*Tarif yang menggunakan tarif bawah, yang sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads