Setelah Kabut Asap, Banjir Mengancam Palembang
Senin, 25 Okt 2004 15:49 WIB
Palembang - Setelah mengalami kekeringan dan kabut asap, Kota Palembang kini terancam dilanda banjir menyusul musim hujan yang sudah mengguyur kota seribu sungai itu. Banjir didorong oleh kondisi alam di Sumsel yang sudah rusak akibat illegal longging."Kami sangat khawatir dalam sepekan ke depan, jika hujan turun dua kali dalam sehari seperti sekarang ini, dapat dipastikan Palembang akan mengalami banjir," kata Direktur Walhi Sumsel, Aidil Fitri, kepada detikcom, di kantornya, Bukitbesar, Palembang, Senin (25/10/2004).Menurut Aidil, kondisi Palembang menjadi rawan banjir lantaran terlihat dari akitivitas lingkungan di hulu dan hilir Sungai Musi. Di daerah hulu, misalnya, kondisi hutannya sudah rusak parah akibat illegal logging dan konsesi untuk HPH yang meninggalkan lahannya dalam bentuk alang-alang.Contohnya, kawasan Sembilang, Banyuasin, Sumsel. Kawasan ini tahun 1980-an masih mempunyai kawasan hutan rawa gambut dan bakau seluas 115.000 hektar hutan bakau dan 232.000 hektare hutan rawa, namun sekarang ini hanya tersisa 82.000 hektare hutan bakau dan 129.000 hektare huta rawa.Kemudian, kawasan hutan Sumsel yang tersisa secara keseluruhan adalah 3,8 juta hektar, dari jumlah tersebut 723.865 ha rusak berat setelah ditinggal HPH. Dalam 3 tahun terakhir kondisi ini diperparah dengan aktivitas illegal logging yang mencapai 60.000 kubik per tahun.Sementara di hilir, pembangunan yang berjalan seperti deret hitung ternyata tidak diimbangi dengan sistem tata ruang dan drainase yang baik. Ruko berdiri bak jamur di musim hujan, sejak tahun 2001, berdasarkan pengamatan Walhi Sumatera Selatan tidak kurang dari 100 ruko berdiri dan rata-rata ruko ini berdiri di kawasan penampungan air sehingga perlu penimbunan. Dengan luas tanah yang digunakan untuk ruko 2500 Meter Kubik (0,5 ha), maka luas rawa yang ditimbun bisa mencapai 50 hektar.Perda Rawa No. 13 Kota Palembang Tahun 2001 diharapkan mampu meminimalisir penimbunan rawa dan membuat lingkungan hidup lebih lestari, ternyata, kebijakan ini lebih menyerupai piranti ekonomi. Dengan membayar restribusi ke pemerintah daerah maka penimbunan dapat dilakukan, sementara kawasan konservasi yang dimandatkan oleh perda tidak kunjung direalisasikan, kolam-kolam retensi yang berjumlah 12 buah tidak lagi mampu menampung debit air kota Palembang."Kami berharap pemerintah kota Palembang sadar soal ancaman banjir ini. Kalau sudah banjir itu bukan soal bencana alam murni. Ini persoalan gagalnya pemerintah menjaga lingkungan hidup," kata Aidil, yang memperbandingkan Palembang yang bebas banjir selama masa Sriwijaya dan Kesultanan Palembang, karena masyarakat dan pemerintahan saat itu menjaga lingkungan hidup.
(nrl/)











































