"(Kerusuhan ini) Tidak ada perencanaan. Ini semua masalah pertamanya adalah listrik dan air. Tapi itu hanya satu masalah. Masalah keduanya, ini soal PP 99 dan kami meminta itu dihapuskan," ujar Marwan alias Wak Geng, salah satu napi di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/7/2013).
Lantas apa tanggapan Menkum HAM? "Pak Menteri akan cari solusi, secepat-cepatnya. Katanya mau dihapus," jawab napi teroris itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat masuk ke dalam LP, ketujuh napi itu disorak-soraki napi yang lain bak menyambut pahlawan. "Hore! Hore!" Ada juga yang menyerukan takbir.
Lantas salah satu dari 7 napi itu berteriak menenangkan, "Tenang! Tenang semuanya! Kita menang!"
Sementara Menkum HAM dan rombongan langsung meninggalkan LP Tanjung Gusta usai bertemu 7 napi itu.
PP 99/2012 mengatur remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan diberikan dengan catatan yaitu bersedia menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti sesuai hukuman yang dijatuhkan. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan transnasional.
(nwk/nrl)