"Itu kan hasil kunjungan sendiri Pak Priyo. Jadi Pak Priyo itu ke Sukamiskin lalu dengar keluhan para tahanan yang nggak dapet remisi, jadi disampaikan ke Pak Presiden," paparnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jumat (12/7/2013).
Marzuki tak sepakat kalau tindakan Priyo ini merupakan keberpihakan kepada koruptor. Tindakan Priyo dinilai untuk menegakkan undang-undang yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya sendiri tidak setuju dengan adanya PP 99/2012 mengenai persyaratan remisi bagi terpidana korupsi.
"Kan saya katakan tadi, ini melanggar UU. Jadi saya tidak setuju," ungkapnya.
(dnu/van)