Denny: Bila Jadi Justice Collaborator, Napi Korupsi Bisa Dapat Remisi

Denny: Bila Jadi Justice Collaborator, Napi Korupsi Bisa Dapat Remisi

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 11:46 WIB
Jakarta - Wamen Denny Indrayana menegaskan PP 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi napi korupsi dikeluarkan sebagai bukti langkah pro pemberantasan korupsi. Remisi bagi napi korupsi tetap ada tapi bagi mereka yang mau menjadi justice collaborator.

"Bagi yang ingin mendapat remisi harus membongkar kasus korupsinya. Siapa teman-temannya yang terlibat, menjadi justice collaborator," jelas Denny saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2013).

Denny juga menyampaikan pengetatan remisi ini tidak melanggar hak napi. Karena di dalam UU disebutkan juga pemberian remisi itu sesuai dengan syarat dan ketentuan. Apalagi kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pastikan tidak betul itu melanggar HAM. Remisi bisa diberikan dengan syarat yang harus dipenuhi, syarat itu diatur PP 99," terangnya.

Selama ini suara publik banyak mengkritisi soal napi korupsi yang kerap mendapat remisi. Mereka bisa bebas dengan hanya menjalani sedikit masa penahanan.

PP 99 ini kembali mencuat ke publik. Adalah Yusril yang mengajukan uji materiil PP itu ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian Wakil Ketua DPR Priyo Budi juga mengirimkan surat dari DPR ke Presiden SBY menyampaikan protes soal PP itu.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads