"Bagi yang ingin mendapat remisi harus membongkar kasus korupsinya. Siapa teman-temannya yang terlibat, menjadi justice collaborator," jelas Denny saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2013).
Denny juga menyampaikan pengetatan remisi ini tidak melanggar hak napi. Karena di dalam UU disebutkan juga pemberian remisi itu sesuai dengan syarat dan ketentuan. Apalagi kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini suara publik banyak mengkritisi soal napi korupsi yang kerap mendapat remisi. Mereka bisa bebas dengan hanya menjalani sedikit masa penahanan.
PP 99 ini kembali mencuat ke publik. Adalah Yusril yang mengajukan uji materiil PP itu ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian Wakil Ketua DPR Priyo Budi juga mengirimkan surat dari DPR ke Presiden SBY menyampaikan protes soal PP itu.
(ndr/gah)