"Beliau mengirim surat atas nama pribadi bukan atas nama DPR. Karena beliau Wakil Ketua DPR bidang Polhukam," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Menurut Martin, sikap anggota Komisi III DPR terkait pengetatan remisi koruptor saja sudah berbeda. Banyak yang sepakat remisi koruptor diperketat, meskipun ada yang menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengamini dirinya memfasilitasi tuntutan sejumlah terpidana korupsi agar PP 99/2012 dihapuskan. Para napi itu disebut Priyo mengirim surat ke dirinya selaku Wakil Ketua DPR bidang Polhukam. Dia pun menyampaikannya ke Presiden SBY.
"He-eh (iya -red), tapi itu terserah Presiden. Yang Pak Hari Sabarno itu, ya?" kata Priyo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/7/2013).
Priyo menjelaskan, mantan Mendagri Hari Sabarno terpidana korupsi kasus korupsi alat pemadam kebakaran yang kini ditahan di LP Sukamiskin itu merasa dirugikan dengan PP itu. Tak hanya Hari, tetapi juga banyak terpidana korupsi. Mereka merasa mendapat remisi merupakan hak mereka.
Dengan adanya PP itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan diberikan dengan catatan yaitu bersedia menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan transnasional.
(van/nrl)