"Solusi jangka pendeknya, napi harus disebar. Lapas di kabupaten-kabupaten kan bisa. LP Nusakambangan masih kosong banyak. Di Merauke juga kosong. Mestinya bisa penempatan lintas provinsi," kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Tjatur menilai, jika seorang terpidana sudah dikenai keputusan inkracht maka terpidana tersebut bisa ditempatkan di LP mana saja. Dengan demikian, masalah kapasitas LP yang overload bisa diatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tjatur mengusulkan, konsep pemasyarakatan juga bisa diwujudkan dalam kerja sosial bagi terpidana. Dengan begitu, overkapasitas lapas bisa dikurangi.
"Secara nasional, visi hukum kita jangan selalu orang bersalah di penjara. Bisa dipekerjakan lebih produktif untuk bekerja sosial, misalnya di kelapa sawit," tuturnya.
(dnu/van)