Kafe Star Deli Kemang Tak Langgar Perda, FPI Harus Ditindak
Senin, 25 Okt 2004 14:52 WIB
Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta Aurora Tambunan mengatakan industri hiburan di kawasan Kemang tidak melanggar Perda No. 10 tahun 2004. Polisi diminta menindak Front Pembela Islam (FPI) yang merusak Kafe Star Deli Kemang."Yang terjadi di Kemang telah kami periksa, industri hiburan tidak melakukan pelanggaran terhadap Perda maupun SK gubernur. Izinnya sudah ada, jadi jika suatu industri hiburan tidak melakukan pelanggaran seharusnya tidak boleh dirusak," kata Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta Aurora Tambunan dalam jumpa pers di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (25/10/2004).Menurut Aurora, pengrusakan tempat hiburan berdampak bagi priwisata di Jakarta. "Image yang tercipta di Jakarta tidak aman. Berdasarkan program 100 hari SBY, aman dan aman itu diacu oleh menteri pariwisata. Kalau ada semacam ini tentu saja citranya kan rusak. Kebetulan Kemang komunitas internasionalnya banyak. Jadi kegiatan ini bukan melanggar Perda. Ini harus ditindaklanjuti kepolisian," paparnya. Dijelsakan Aurora, derdasarkan Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan, selama bulan Ramadan ada 6 tempat hiburan yang harus tutup, yaitu klub malam, diskotik, griya pijat, mandi uap, mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri. Dalam Perda juga disebut, ada tempat hiburan seperti usaha karaoke, musik hidup dan bola sodok pengaturannya buka 20.30 WIB sampai 00.30 WIB. "Jadi ketiga tempat tersebut boleh beroperasi pada waktu tersebut. Berarti tempat hiburan di Kemang tidak melanggar Perda," ujar Aurora.Untuk itu, lanjut Aurora, Dinas Pariwisata sudah bekerjasama dengan Kapolres Selatan untuk menghubungi beberapa perwakilan FPI guna berdialog menjelaskan tempat hiburan yang bersangkutan tidak melanggar Perda."Kapolda berjanji akan menindak tegas FPI yang melakukan sweeping tempat hiburan di Kemang," imbuhnya.Kepala Dinas Trantib dan Linmas Soebagyo menambahkan pihaknya telah mengecek sebanyak 107 lokasi tempat hiburan malam. "Dari situ terdapat 4 tempat hiburan yang melanggar, yaitu Hotel Borobudur, Hotel HiLine, Hotel Menteng Sarana Pariwisata dan Restaurant dan Bar Mandos di Town Square Cilandak pada pada 14 oktober 2004. Satu tempat hiburan yang disegel yakni Delta di Jalan Gran Wijaya, Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2004," imbuh Soebagyo.
(aan/)