Lima WNA tersebut diketahui hendak melakukan penerbangan menggunakan pesawat Citylink tujuan Batam-Jakarta pada Kamis (11/7/2013) pukul 08.40 WIB. Petugas Imigrasi curiga terhadap kelimanya. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, kelima WNA tersebut tidak memiliki cap masuk ke wilayah Indonesia.
Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Klas IA Khusus Batam, Yudi Kurniadi mengatakan, kelima WNA asal negara Pakistan ini berangkat dari Malaysia dan masuk ke Indonesia menggunakan jalur pelabuhan ilegal di salah satu wilayah Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kelima WNA Pakistan ini yaitu, Syed Mutahid Hussain, Zeeshan Haider, Nasir Hussain, Akhlaq Hussain dan Abis Ali.
Saat diperiksa, WNA tersebut mengaku membayar 6 ribu ringgit Malaysia pada pihak tekong kapal saat melewati jalur tikus di salah satu pelabuhan di daerah Nongsa, Batam. Saat naik di kapal kayu, wajah mereka di tutupi kain.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terkait masuknya WNA tersebut lewat pelabuhan tikus yang ada di wilayah Batam.
Kelimanya dikenakan pasal 9 Jo pasal 113 UU No 6 tahun 2011 tentang imigrasi. "Dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Yudi.
(jor/jor)