"Sudah ada sanksinya," ungkap Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Siswono menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada Sukur merupakan hasil dari keputusan sidang BK. Sanksinya berupa teguran keras yang bukan tidak mungkin berubah menjadi pemberhentian.
"Sankinya teguran keras untuk tidak mengulangi kembali. Jadi sekarang dia harus ikut sidang penuh. Sedikit saja tidak memenuhi kewajiban, maka akan dikenakan pemberhentian," tegas Siswono.
Dirinya berujuar, BK tidak tebang pilih dalam menindak anggota dewan yang melanggar tata tertib. BK, menurutnya, tak memandang asal fraksi anggota yang akan ditindaknya.
"Sampai hari ini tidak ada tebang pilih. Tidak ada satu laporan pun yang tidak diproses. Coba lihat, yang kena sanksi kan dari semua fraksi. Yang diberhentikan juga ada dari semua fraksi," ujarnya.
(dnu/dnu)











































