Gedung Tua di Medan (3)
Perda dan Penyalahgunaan Izin
Senin, 25 Okt 2004 14:41 WIB
Medan - Sebenarnya gedung eks Bank Modren dan BKD mempunyai semua persyaratan agar masuk dalam daftar bangunan bersejarah yang dilindungi sesuai UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, serta Perda No 6/1988 mengenai Perlindungan Bangunan di Kota Medan.Salah satu indikator perlindungan bangunan adalah usia bangunan yang lebih dari 50 tahun, walau itu bukan menjadi satu-satunya pertimbangan. Dalam kasus gedung eks Bank Modren, dari sisi usia, tentu saja sudah sangat tua, 75 tahun! Selain itu, kaitannya dengan sejarah Kota Medan sangat kuat. Namun sayangnya, dalam perda tersebut, gedung Bank Modren, yang dilelang setelah telah dilikuidasi Badan Pernyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tidak termasuk salah satu bangunan yang dilindungi di Medan. Menurut Soehardi Hartono, Executive Director Badan Warisan Sumatera (BWS), organisasi nirlaba yang bertujuan melestarikan warisan sejarah Kota Medan dan Sumatera pada umumnya, usul untuk memasukkan tambahan bangunan itu sudah sejak lama dilakukan, namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Kendatipun tidak termasuk dalam perda, Soehardi menilai perubahan bentuk gedung eks Bank Modren itu sudah merupakan pelanggaran terhadap perda itu sendiri. Dia mengutip isi Perda No 6/1988 yang antara lain menyatakan, toko-toko, kantor, bank di Jl. Ahmad Yani, antara Jl. Palang Merah dan Jl. Raden Saleh, (yang masuk kawasan Kesawan-red) tidak boleh diubah kanan-kirinya dan bentuk mukanya."Kalau menambah bangunan menjadi lima lantai, dari dua lantai semula, apakah tidak mengubah bentuk itu namanya. Tidak hanya bentuk depan, bentuk samping juga. Kita heran, bagaimana bisa pemerintah Kota Medan mengeluarkan perizinan yang melanggar perda," kata Soehardi kepada detikcom, Selasa (19/10/2004) di kantornya Jl. Sei Selayang, Medan. Selain itu, masih ada pula masalah lainnya, penyalahgunaan izin. Izin yang dikeluarkan pemko adalah untuk membangun satu unit perkantoran berlantai lima, ternyata bekas gedung Bank Modren yang berukuran 20 x 25 meter, justru akan dijadikan lima unit rumah toko berlantai lima. Daftar Bangunan Perda yang dipersoalkan BWS memang hanya mencatat 42 bangunan dan kawasan yang harus dijaga kelestariannya, yakni (1) Mesjid Raya Al Mashun di Jl. Sisingamangaraja, (2) Mesjid Raya Labuhan di Jl. Yos Sudarso, (3) Gereja Roma Katholik di Jl. Pemuda, (4) Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jl. Sudirman, (5) Gerja Kristen Indonesia di Jl. Zainul Arifin, (6) Toapekong di Jl. Hangtuah, (7) Toapekong Tjong A Fie di Jl. Ahmad Yani, (8) RS Elizabeth di Jl. Sudirman, (9) RS Pirngadi di Jl. HM Yamin, (10) RS Tembakau Deli di Jl. Putri Hijau.Kemudian (11) sekolah dan taman kanak-kanak Roma Katholik di Jl. Pemuda, (12) Sekolah Immanuel di Jl. Sudirman, (13) toko-toko, kantor, bank di Jl. Ahmad Yani, antara Jl. Palang Merah dan Jl. Raden Saleh, (14) Kantor Walikota Medan di Jl. Balai Kota (15) Kantor Pos Besar di Jl. Balai Kota, (16) Kantor Bank Mandiri di Jl. Balai Kota (17) Kantor Hotel Natour Darma Deli di Jl. Balai Kota, (18) bekas Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jl. Hindu, (19) Kantor Bank Danamon di Jl. Pemuda, dan (20) Kantor Bupati Deli Serdang di Jl. Brigjen Katamso (sudah dihancurkan). Bangunan lainnya, (21) Gedung South East Asia Bank di Jl. Ahmad Yani (sudah dihancurkan), (22) bekas Kantor Sospol di Jl. Pemuda, (23) Istana Maimun di Jl. Sultan Makmun Al Rasyid, (24) Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Jl. Kolonel Sugiono, (25) Bank Bukopin di Jl. Kolonel Sugiono, dan (26) Bank Koperasi di Jl. Kolonel Sugiono.Lalu ada (27) Gedung Palang Merah Indonesia di Jl. Palang Merah, (28) Bangunan lama di samping Hotel Danau Toba di Jl. Imam Bonjol Medan, (29) Bangunan sejarah museum Kodam I Bukit Barisan di Jl. Zainul Arifin, dan (30) Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Jl. Listrik Medan(sudah dihancurkan).Berikutnya, (31) Kantor Dinas Penerangan Kodam I Bukit Barisan di Jl. Listrik, (32) Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jl. Diponegoro, (33) Kantor Pengadilan Negeri Medan di Jl. Pengadilan, (34) Rumah Dinas Walikota Medan di Jl. Sudirman, (35) Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara di Jl. Sudirman, (36) bekas Kantor Polda Sumatera Utara di Jl. Sudirman.Lantas (37) bekas Kantor Perkebunan HVA di Jl. Sudirman, (38) Kantor Rispa di Jl. Brigjen Katamso, (39) Kantor Telkom di Jl. HM Yamin, (40) Kantor PT Kereta Api di Jl. HM Yamin, (41) Laboratorium USU di samping kantor PT Kereta Api di Jl. HM Yamin dan terakhir, (42) bangunan toko-toko di Pusat Pasar yang tidak diperbolehkan melakukan penambahan tingkat, dan bila direhabilitasi tetap bentuk semula kecuali ada izin tertulis dari Walikota Medan.Masih Ada 400 Bangunan Lagi Secara keseluruhan, jika dihitung bersama kelompok dan kawasan, bangunan yang masuk dalam perlindungan Perda No 6/1988 berjumlah 178 unit. Menurut BWS jumlah itu belum maksimal, karena sebenarnya banyak lagi bangunan belum dimasukkan. "Setidaknya masih terdapat 40 bangunan tua individu serta 15 bangunan tua berkelompok belum masuk dalam daftar bangunan bersejarah yang dilindungi di Medan," kata Soehardi. Beberapa di antaranya, menara air PDAM Tirtanadi di Jl. Sisingamangaraja, berkas Konsulat Amerika Serikat di Jl. Imam Bonjol, Mesjid Bengkok di Jl. Mesjid, Kuil Hindu Sri Mariaman di Jl. Teuku Umar, Salon Davidy di Jl. Sultan Makmun Al Rasyid, Markas Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan di Jl. Sena, dan Kantor Dinas Pariwisata Medan di Jl. HM Yamin."Selain itu, bangunan-bangunan tua yang berdiri di tiga kawasan lainnya, yakni bangunan-bangunan di kawasan Polonia, Kota Lama Labuhan Deli, serta Kawasan Perumahan dan Pergudangan di Pulo Brayan. Total, kira-kira 400 bangunan lagi yang layak dimasukkan dalam daftar ini, namun belum masuk dalam perda," tukas Soehardi. Lihat Juga: Foto-foto Bangunan Tua di Medan
(asy/)