Gubernur Aceh Usul Darurat Sipil Dipertahankan
Senin, 25 Okt 2004 14:38 WIB
Jakarta - Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengusulkan 3 opsi menyusul akan berakhirnya darurat sipil (DS) di Aceh pada 19 November nanti. Tapi intinya, DS tetap dipertahankan. Usul pertama, DS diperpanjang 6 bulan. Kedua, DS diperpanjang 3 bulan. Ketiga, DS diberlakukan untuk kawasan rawan saja."Itu usulan dari saya, tapi keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat," kata Puteh usai rapat koordinasi 33 gubernur dengan presiden di kantor presiden,Jl.Veteran, Jakpus, Senin (25/10/2004).Puteh menjelaskan, situasi di Aceh saat ini semakin kondusif, namun GAM masih ada sehingga perlu kewaspadaana dari pemerintah. "Kita melihat bahaya laten GAM masih ada. Sehingga perlu kiranya pemerintah pusat bisa mengevaluasi secara bijaksana," demikian Puteh.
(nrl/)











































