Putusan MK ini sesuai permohonan lawan Alex yaitu Herman Deru-Maphilinda Boer dan Eddy Santana-Anisja Djuita. MK menilai pasangan Alex-Ishak yang mengantongi nomor urut 4 yang mendulang suara terbanyak memanfaatkan APBD secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sehingga MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, kemenangan Alex-Ishak lewat Keputusan KPU Sumsel No 33 dan 34 Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang perselisihan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada tingkat provinsi menjadi tertunda. Sebab, pilkada ulang ini harus dilaporkan kembali ke MK untuk menghitung ulang.
"Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel, KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Sumsel, Badan Pengawas Pemilu, untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan MK.
Dalam Pilkada yang digelar pada 6 Juni 2013 ini diperoleh suara Eddy-Anisja dengan memeperoleh 695.667 suara, Iskandar-Hafif sebanyak 400.321 suara, Herman-Linda sebanyak 1.258.240 dan Alex-Ishak sebanyak 1.405.510.
(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini