"Kejari Bogor mengembalikan berkas yang kami kirim. Kejari beralasan BAP kasus pelanggaran Bupati Bogor Rachmat Yasin yang dilaporkan Panwaslu tidak cukup bukti," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Kartiko dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Kamis (11/7/2013).
Yasin sempat menjalani proses penyidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai melanggar aturan saat berkampanye untuk kemenangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar di lapangan Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Februari 2013 lalu. Ketika itu, ia belum mendapat surat izin cuti dari atasannya Plt Gubernur Jabar sebagai atasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kombes Kartiko, alasan kejari menolak BAP untuk dijadikan bahan penuntutan. Yasin berkampanye bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati Bogor, tapi selaku Ketua DPW PPP Jabar. Yasin memang termasuk dalam daftar jurkam pasangan Aher-Dedy sebagai politikus PPP. Selain itu, menurut Kartiko, pada saat kampanye, Yasin tidak atas nama bupati, tidak memakai atribut bupati dan juga tak pakai fasilitas kebupatian.
Kartiko mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara detail apa saja yang menjadi kendala pihak kejaksaan terkait tidak diterimanya berkas penyidik polres. "Lebih detail mengenai sikap Kejari tersebut dapat langsung dikonfirmasikan ke pihak Kejari Bogor," sebutnya.
Padahal saat penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah alat bukti yakni, satu bandel surat-surat yang berkaitan dengan kampanye, satu keping video rekaman kampanye, dan 6 lembar foto Yasin saat berorasi. Polisi bersifat pasif atas semua laporan. Jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan SP-3, maka ia dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan kepada pengadilan.
Kartiko membantah ada unsur politis dalam SP3 ini. Terutama terkait pencalonan lagi Yasin sebagai bupati untuk periode kedua. "SP-3 ini dikeluarkan supaya ada kepastian hukum. Tidak ada tendensi politik," sebut Kartiko.
(try/try)