"Masih dikembangkan, belum berhenti pada titik EM ini sebagai tersangka. Kita tunggu saja sejauh mana perkembangannya, kemana arah pengembangannya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Hampir setahun berlalu sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka, Emir akhirnya ditahan. "Tentu ini penyidik yang tahu ya kenapa tersangka baru ditahan sekarang," kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas kemungkinan sudah akan selesai untuk tahap dua, tapi belum tahu kapan," ungkapnya.
Kontruksi sangkaan Emir yaitu bahwa politikus PDIP itu disangka menerima hadiah atau janji terkait PLTU Tarahan Lampung. KPK terus menelusuri siapakah oknum pemberinya.
"(Jika memang warga negara asing) KPK bekerjasama dengan department of justice di Amerika. Mengenai upaya KPK untuk meminta keterangan kepada sejumlah orang asing karena WNA tidak berdomisili di Indonesia," lanjut Johan.
(rna/ndr)