"Pak Emir kader partai, menjadi keharusan bagi partai untuk memberi bantuan hukum bagi setiap kader partai yang terkena masalah hukum," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto saat dihubungi, Kamis (11/7/2013).
Bambang mengatakan bantuan hukum bagi Emir tak dimaksudkan PDIP untuk mengintervensi penanganan kasusnya. PDIP akan mengikuti proses hukum terhadap Emir.
"Tentu tanpa berpretensi kami meng intervensi proses hukum. Kita semua sebagai warga negara tetap taat dan patuh pada proses hukum," ujar Bambang.
Usai menjalani pemeriksaan, Emir Moeis langsung ditahan terkait keterlibatan dalam kasus PLTU Tarahan Lampung. Politikus PDIP itu ditahan di rutan Guntur.
"KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka EM (Emir Moeis). Penahanan dilakukan di rutan Jakarta Timur Cabang KPK yaitu di rutan Guntur," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Emir ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kira-kira 5 jam oleh penyidik KPK.
(trq/van)











































