Di dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Tini membeberkan aliran duit dari kegiatan Wasrik yang tidak dilaksanakan. Keterangan ini kemudian didalami hakim anggota Pangeran Napitupulu.
"Pengeluaran uang kopi, uang makan dikasih ke siapa?" tanya Pangeran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPKP dapat honor?" lanjut hakim.
"Iya pak," ujar Tini tanpa merinci besaran uang yang diterima auditor BPKP.
Uang ini berasal dari anggaran kegiatan penyusunan SOP pengawasan dan pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan di Hotel Grand Jaya Bogor, namun nyatanya dilakukan di kantor. Menurut Suharyanto, pencairan anggaran Rp 319 juta diperintahkan M Sofyan. Duit ini kemudian dibagi-bagikan termasuk terdakwa yang mendapat Rp 8,3 juta.
Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
(fdn/lh)