"Dapat Rp 1,9 juta sekian kali 4," kata Tini saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Uang ini berasal dari anggaran kegiatan penyusunan SOP pengawasan dan pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan di Hotel Grand Jaya Bogor, namun nyatanya dilakukan di kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dijelaskan, Sofyan selaku kuasa pengguna anggaran, menandatangani SK Irjen pada 16 Januari 2009 untuk menetapkan kegiatan program joint audit pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) pada masing-masing inspektorat yang meliputi, Wasrik Peningkatan Mutu Sarana Prasarana 9 tahun oleh Inspektorat I, Wasrik Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing oleh Inspektorat II, Wasrik Pendidikan Tinggi oleh Inspektorat III dan Warsik Sertifikat Guru oleh Inspektorat IV.
Dari kegiatan-kegiatan tersebut, Sofyan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
(fdn/mad)