"Berkaitan usul pidana pencurian maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Saat ini pihak Bareskrim akan segera mengkoordinasikan dengan Deputi Pemberantasan BNN untuk menindaklanjuti usulan pasal pencurian yang diterapkan kepada AD. "Karena bukan masuk delik aduan, maka akan digunakan temuan terakhir Dit Eksus," kata Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai motif AD menyusup dan mengambil sejumlah dokumen di BNN, Polri belum mendapatkan kejelasan. Propam Polri belum menentukan apakah nanti AD dilakukan penahanan.
"Bilamana cukup, apakah dikurung dulu sampai menunggu sidang, diserahkan ke Divpropam Polri," jelas Ronny.
(ahy/lh)