"Dalam mempertimbangkan itu majelis secara tegas menimbang adanya keterangan-keterangan saksi dan menyampaikan apa yang telah ditulis sesuai dalam pasal," kata JPU Indra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Jaksa juga meminta agar dalam sidang selanjutnya dapat dihadirkan saksi-saksi. Hal ini untuk membuktikan bahwa tuduhan yang ditujukan pada Anand sesuai dengan pasal yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa ini hanya pengulangan saja dan tidak perlu ditanggapi," ucap Andreas.
Andreas menambahkan pihaknya akan mengajukan dua ahli pidana untuk memberikan pendapat. Kedua ahli akan menyampaikan hal apa saja yang bisa mendukung permohonan kliennya.
Anak Anand, Prashant Gangtani mengungkapkan alasan ayahnya mengajukan PK karena majelis hakim kasasi dinilai telah khilaf dalam membuat putusan. Menurutnya dalam putusan itu tidak ada pertimbangan dan tidak ada unsur-unsur terpenuhinya pasal. Malahan ada pertimbangan kasus orang lain yang dimasukan dalam kasus Anand.
PN Jaksel pada 22 November 2011 memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya, Tara. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan yaitu MA memvonis Anand 2,5 tahun. Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
(slm/nrl)