Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas II B Cebongan, Sleman dengan tiga terdakwa anggota Kopassus Grup 2 Kandangan Menjangan, Kartasura, Kamis (11/7/2013). Sidang yang digelar di Pengadilan Militer (dilmil) II/11 Yogyakarta itu mengagendakan keterangan saksi dari para tahanan lapas.
Keenam saksi yang dihadirkan oditur militer adalah Tri Indriawan, Yusuf Sumarno, Fugiono, Rudi Handoko, Agus Bintoro dan Johny Hendrawan. Karena materi pemeriksaannya sama, para saksi diperiksa secara bersamaan. Setelah mengambil sumpah saksi, majelis hakim ketua Letkol Chk Joko Sasmito menanyakan satu persatu kepada saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya saat para saksi ditanya oleh majelis hakim, intonasi dan jawaban para saksi kadangkala hanya sepotong-sepotong dan dengan gerakan tubuh saja. Majelis hakim sempat menegurnya.
"Jangan manthuk-manthuk atau manggut-manggut. Saya tidak tahu," kata Joko.
Joko bertanya mengapa saksi tidak menjawab dengan jelas. Saksi ke 20, Rudi Handoko, mengaku tegang ketika ada kamera yang dipasang di ruang sidang maupun milik wartawan. Ia khawatir wajahnya masuk koran.
Joko mengatakan tidak apa-apa. Sebab yang terkena sorot hanyalah bagian punggung. "Tidak apa-apa kan hanya punggung, bukan muka," katanya.
Dia meminta saksi melanjutkan kesaksian atau ceritanya dengan bebas. Setelah itu, para saksi bercerita mulai dari awal mula mereka berada di sel hingga peristiwa penyerangan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY tersebut.
(bgs/try)