"Tindakan yang dilakukan oleh Saudara Samuri adalah melanggar tata tertib perusahaan sesuai dengan Peraturan Kerja Bersama (PKB) perusahaan," kata Corporate Communications Manager TP Holcim Indonesia Diah Sasanawati kepada detikcom, Rabu (11/7/2013).
Menurut PT Holcim berdasarkan fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 14 Nopember 2011, Samuri diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan saat itu Samuri telah mengakui kesalahannya yaitu mengambil aset perusahaan berupa bola-bola besi yang merupakan bagian penting dari proses produksi (finish mill) semen dan diakui telah diperjualbelikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, proses hukum dari tingkat kepolisian hingga pengadilan tetap berjalan, di luar kewenangan PT Holcim. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong nomor 02/Put.Pid/B/2012/PN.Cbn, persoalan yang terjadi terhadap Samuri adalah murni persoalan pidana, yaitu yang bersangkutan telah terbukti secara hukum melakukan tindakan pencurian. Berdasarkan putusan tersebut, Samuri di-PHK.
"Seluruh hak-hak Beliau telah dibayarkan oleh PT Holcim Indonesia Tbk," jelas Anna.
Menanggapi keluhan Samuri tentang ketidaksesuaian fakta pendukung putusan pengadilan terkait dompet dan HP, PT Holcim menyatakan di luar sepengetahuannya karena hal tersebut terjadi dalam proses peradilan yang di luar kewenangan PT Holcim.
"Telah menjadi komitmen dan prioritas utama PT Holcim Indonesia Tbk untuk selalu memberikan perlakuan yang adil dan merata terhadap seluruh karyawannya, tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkas Anna.
Samuri melaporkan putusan tersebut ke ke Komisi Yudisial (KY) tidak lama setelah vonis dibacakan. Samuri sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 4 bulan penjara yang dia terima. Namun PK nya ditolak MA.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini