"Saya sehat, siap untuk sidang," kata Anand di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2013).
Anand yang mengenakan baju putih celana putih datang sekitar pukul 10.30 WIB didampingi anaknya, Prashant Gantani. Mereka langsung menuju ruang tunggu sidang Kusuma Atmaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak dalam situasi proses dan saat ini kita sedang menunggu suatu keadilan," ucap Prashant.
Sidang PK pertama digelar Kamis pekan lalu dengan agenda membacakan memori PK. Anand kala itu membacakan sendiri memori tersebut.
Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya, Tara. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan. MA memvonis Anand 2,5 tahun.
Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
Atas vonis ini, Anand ditangkap petugas dari Kejari Jaksel dibantu polisi di Desa Tegalantang, Ubud, Bali pada 16 Februari 2013. Anand pun digelandang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani vonis di LP Cipinang.
(slm/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini