Dipecat karena Pakai Narkoba, Jaksa Arief Gugat Jaksa Agung

Dipecat karena Pakai Narkoba, Jaksa Arief Gugat Jaksa Agung

- detikNews
Kamis, 11 Jul 2013 10:45 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Tidak terima dipecat dari Korps Adhyaksa, jaksa M Arief Basuki menggugat Jaksa Agung. Dia melawan pemecatan dirinya meski terbukti menggunakan narkotika dan dipidana 1 tahun.

Arief mulai aktif sebagai CPNS di Kejaksaan Agung sejak 1 Maret 2007. Seiring waktu, kariernya terantuk masalah narkoba. Pada 8 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun untuk menjalani rehabilitasi.

Pada 16 Agustus 2011, Arief keluar dari LP Medaeng dan mengikuti proses rehabilitasi hingga dinyatakan sehat dan bebas dari narkoba sebulan kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekeluarnya dari rehabilitasi, Arief bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegembiraan Arief yang bisa bekerja kembali sirna karena pada 29 Maret 2012 dia dipecat lewat SK No KEP-048/A/JA/03/2012.

Atas pemecatan ini, Arief menggugat SK Jaksa Agung tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun upaya ini sia-sia sebab pada 16 Mei 2013 lalu, PTUN Jakarta memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).

"Pasal 2 huruf e UU 9/2004 tentang Peradilan TUN menegaskan bahwa tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN menurut UU ini yaitu Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (11/7/2013).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Teguh Satya Bhakti dengan anggota Kusman dan Maftuh Efendi.



(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads