Kasus Pengrusakan, Pemda DKI Jakarta Minta FPI Ditindak

Kasus Pengrusakan, Pemda DKI Jakarta Minta FPI Ditindak

- detikNews
Senin, 25 Okt 2004 12:59 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta kepolisian menindak tegas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping dengan cara merusak tempat hiburan."Negara ini adalah negara hukum. Dimata hukum siapa saja sama. Mereka yang melakukan kegiatan yang sifatnya anarkis atau merusak, tidak ada tempatnya di Republik ini. Kita akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah konsekuen terhadap tindakan yang semena-mena," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (25/10/2004)."Ada yang punya alasan, sudah dikasih waktu pemerintahnya tidak melaksanakan itu. Tetapi itu bukan alasan untuk langsung mengambil jalan pintas. Seharusnya, lapor kepada polisi dan aparat terdekat bukan jalan sendiri-sendiri," lanjutnya.Selain itu, kata Fauzi, Pemda DKI akan menuntut perusahaan hiburan yang melanggar Perda No. 10 tahun 2004. "Yang melanggar Perda pasti akan dituntut. Saya sekarang akan mengumpulkan aparat terkait untuk mengambil langkah-langkah yang sangat konsekuen berkaitan dengan pelanggaran tersebut. Kita akan lihat siapa yang salah. Jangan orang yang bertindak semena-mena, Pemda juga bertindak seperti itu. Ini kan ada aturan hukumnya," demikian Fauzi Bowo.Sekitar 300 massa FPI melakukan sweeping tempat hiburan Sabtu (23/10/2004). Dalam aksi itu, FPI merusak kafe Star Deli, Kemang. Bahkan, sempat terjadi "perang" batu dengan warga setempat. Selain itu, massa FPI juga melakukan pengrusakan tempat hiburan di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.Sebelumnya, Panglima Laskar FPI Ustadz Jafar Sidiq mengatakan sweeping tempat hiburan dilakukan karena Pemda DKI Jakarta terkesan tidak tegas menindak pengusaha hiburan yang tetap buka selama Ramadan. (aan/)


Berita Terkait