4 Manajer PTPN V Tersangka Korupsi Rp 8,8 M
Senin, 25 Okt 2004 12:35 WIB
Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau menetapkan pejabat setingkat manajer BUMN PTP Nusantara (PTPN) V sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana land clearing Rp 8,8 miliar. Kejaksaan juga akan terus menyelidiki kasus tersebut apakah penyimpangan dana itu melibatkan jajaran direksi atau Direktur Utama PTPN V Imam Hersuroso. Kepala Kejaksaan Negeri, Pasir Pangaraian Firdaus Dewilmar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus) Muhammad Abu Bakar mengungkapan hal itu kepada detikcom, Senin (25/10/2004) di Pasir Pangaraian.Menurut Abu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton atas dugaan penyimpangan dana negara di PTPN V tersebut sejak Jumat lalu. Berdasarkan hasil penyidikan pihak kejaksaan telah menetapkan empat pejabat setingkat manajer sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Tersangka tersebut adalah Syamsurizal Ketua Panitia Lelang dan H Mahmudi Kabag Tanaman dan anggota panitia lelang PTPN V. Kedua tersangka ini tersandung dalam kasus mark up harga proyek.Sedangkan dua orang lagi merupakan manajer PTPN V Perkebunan Sungai Rokan, Firdaus Sembiring, dan manajer Perkebunan Tandun di Kabupaten Suprah di Kabupaten Rokan Hulu, atau terpaut sekitar 200 km arah utara dari Pekanbaru."Empat pimpinan BUMN itu telah kita jadikan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana negara Rp 8,8 miliar," kata Abu saat dihubungi per telepon.Abu menjelaskan, penyimpangan dana negara itu terjadi dalam replanting (peremajaan) perkebunan kelapa sawit di Tandun dan Sungai Rokan. Dalam rencana tata ruang kerja (RKT) land clering perkebunan itu seluas 1971 hektar dengan dana Rp 8,8 miliar. Tapi dalam prakteknya, pihak panitia lelang hanya mengerjakan seluas 1753 hektar.Dugaan penyimpangan itu terjadi, dengan luas land clering 1753 hektar dana yang dibutuhkan juga sebesar Rp 8,8 miliar. Padahal dana sebanyak itu semestinya untuk land clearing seluas 1971 hektar. "Dalam hal ini terjadi penyimpangan dana negara sekitar Rp 5 miliar," katanya.Selain itu juga terjadi penyimpangan dana panen dan upah angkut di kebun yang sama. Hasil penyidikan, panen tanda buah segar (TBS) yang berasal dari kebun peremajaan itu tidak bisa dibuktikan dalam pencatatan pihak perusahaan. Artinya, ketika perkebunan akan diremajakan dalam proyek tahun 2004 ini, hasil TBS justru diperjualbelikan pihak manajer. "Dalam hal ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar," imbuh Abu.Keterlibatan Direktur UtamaSejumlah informasi yang dihimpun detikcom, keempat manajer perusahaan itu hanyalah korban dari permainan para direksi dan direktur utama PTP Nusantara V, Iman Hersuroso.Sebab, setingkat manajer tidak akan berani melakukan tindakan penyelewengan uang negara tanpa ada instruksi pihak jajaran direksi dan Dirut PTPN V. "Kita masih mengarahkan penyidikan ini ke tahap pimpinan tertinggi di perusahaan itu," kata Atpidsus Kejari Pasir, Abu Bakar.Dikonfirmasi soal itu, Kabag Humas PTPN V, Badran, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan kejaksaan. Namun Badran tidak membantah bila dalam praktek korupsi merupakan tindakkan yang saling terkait."Saya belum bisa memastikan apakah Direktur Utama Imam Hersuro terlibat dalam kasus ini atau tidak. Kita masih menunggu hasil penyidikan kejaksaan. Sejauh ini kita juga belum menyediakan pengacara pada empat manajer perusahaan kami yang telah dijadikan tersangka," kata Badran saat ditemui detikcom, Senin (25/10/2004) di ruang kerjanya Kantor PTPN V Jl Rambutan Pekanbaru.
(nrl/)











































