Tersangka Newmont Jadi Tahanan Kota, Mabes Polri Setback

Tersangka Newmont Jadi Tahanan Kota, Mabes Polri Setback

- detikNews
Senin, 25 Okt 2004 12:10 WIB
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, Mabes Polri telah mengambil langkah mundur dengan mengubah status penahanan 5 tersangka kasus Buyat menjadi tahanan kota, dengan alasan karena mereka dibutuhkan keahliannya dalam penutupan perusahaan tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR).Menurut lembaga yang dipimpin Uli Parulian Sihombing ini, alasan pengalihan status tahanan itu bukanlah alasan yuridis melainkan lebih bernuansa politis. "Kedatangan Dubes AS Ralph Boyce bulan lelau ke Mabes Polri dengan tujuan mendesak Mabes Polri agar membebaskan warga negara AS yang ditahan karena kasus Buyat, menunjukkan adanya hubungan antara pengubahan status tahanan lima tersangka kasus Buyat menjadi tahanan kota dengan kedatangan Dubes AS tersebut," papar Uli dalam rilisnya pada detikcom, Senin (25/10/2004).Karena itulah LBH Jakarta mendesak Mabes Polri bersikap independen dan lebih mempertimbangkan hal-hal yang yuridis dalam mengambil keputusan.Seperti diberitakan, lima orang karyawan PT NMR yang ditahan oleh polisi selama lebih dari 30 hari telah dibebaskan dari pusat penahan Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (23/10/2004) kemarin. Kini, mereka dalam status tahanan kota sesuai dengan kota tempat tinggal mereka.Kelima tersangka tersebut adalah Manajer Pemeliharaan dan Produksi Phil Turner, Manajer Penutupan Tambang Bill Long, mantan Superintendent Lingkungan David Sompie, Manajer Lingkungan Jerry Kojansow, dan Manajer Pengolahan Limbah Putra Wijayatri. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini