Namun perlawanan Acep dipastikan tak membuahkan hasil. Sebab belum apa-apa, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil sikap tegas.
"Sidang MKH itu sudah final dan mengikat, jadi tidak bisa digugat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada waktu itu, Acep mengatakan kecewa sama putusan itu dan sedih, kemudian dia dapat solidaritas kawannya di sana. Setiap orang yang diberhentikan tiba-tiba, siapa yang nggak marah. Tapi tidak ada demo, hanya solidaritas," tutup Ridwan.
Acep diberhentikan oleh MKH pada 3 Juli 2013 lalu. Dia terbukti berselingkuh dan menyetujui aborsi perempuan yang diselingkuhannya tersebut.
(vid/asp)