Pantauan di lokasi Untung yang mengenakan kemeja hitam dan dasi merah ini sampai di PN sekitar pukul 16.10 WIB. Bersama dengan 2 orang pengawainya yang membawa satu kardus berukuran kardus indomie, mereka langsung memasuki ruang registrasi PK hanya sekitar 10 menit.
Untung mengatakan pengajuan PK ini sesuai dengan komitmen Susno untuk menempuh upaya hukum dengan cara yang sesuai aturan. Meskipun saat ini Susno sendiri tengah ditahan di Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani hukuman 3.5 tahun penjara.
"Sesuai komitmen beliau tetap mengambil jalan sejuk dan nyaman. Dengan jiwa prajurit mengambil langkah upaya hukum, yang sudah tersedia berdasarkan UU yaitu PK," kata Untung di lokasi, Rabu (10/7/2013).
Untung masih merahasiakan alasan hukum yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK. Menurutnya hal itu akan disampaikan saat persidangan.
"Itu nanti teknis, sidangnya kan terbuka untuk umum. Nanti di dalam memori itu dibacakan lengkap di sidang," ujar Untung.
Susno sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong. Dia juga sudah membayar denda Rp 200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp 4.2 miliar.
Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(slm/fiq)











































