Hakim Acep Tunggui Selingkuhannya Mengaborsi Hasil Hubungan Gelap

Hakim Acep Tunggui Selingkuhannya Mengaborsi Hasil Hubungan Gelap

- detikNews
Rabu, 10 Jul 2013 16:26 WIB
Hakim Acep Tunggui Selingkuhannya Mengaborsi Hasil Hubungan Gelap
Acep Sugiana (dok.pribadi)
Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri membeberkan kesalahan terberat Acep Sugiana. Pemecatan Acep bukan saja karena ia selingkuh namun juga karena telah menggugurkan kandungan selingkuhannya.

"Acep terbukti nungguin aborsi. Ini kalau dibawa ke polisi sudah kriminal," kata Taufiq saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2013).

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tanggal 3 Juli 2013, 7 majelis kehormatan menyebutkan Acep mengantarkan seorang wanita bernama Fui Lang untuk menggugurkan kandungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Acep minta bukti hukum, ya aborsinya harus dibawa ke delik pidana dulu," ujar Taufiq.

Unsur kriminal dalam pelanggaran kode etik dan perilaku Acep ini membuat para majelis kehormatan menetapkan sanksinya lebih berat dari kasus perselingkuhan hakim selain Acep.

"Acep juga melakukan hubungan aktif dengan pihak berpekara dan akhirnya menjadi pasangan selingkuhnya," ujar Taufiq.

Sementara itu menanggapi rencana Acep menggugat MKH yang ia jalani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditanggapi dingin oleh Taufiq.

"Soal akan digugat, kalau di PTUN bukan kewenangannya. Karena doktrin hukum mengatakan 'justice can do wrong'. Selain itu MKH identik dengan pengadilan," tutup Taufiq.



(vid/asp)


Berita Terkait