"Acep terbukti nungguin aborsi. Ini kalau dibawa ke polisi sudah kriminal," kata Taufiq saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2013).
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tanggal 3 Juli 2013, 7 majelis kehormatan menyebutkan Acep mengantarkan seorang wanita bernama Fui Lang untuk menggugurkan kandungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unsur kriminal dalam pelanggaran kode etik dan perilaku Acep ini membuat para majelis kehormatan menetapkan sanksinya lebih berat dari kasus perselingkuhan hakim selain Acep.
"Acep juga melakukan hubungan aktif dengan pihak berpekara dan akhirnya menjadi pasangan selingkuhnya," ujar Taufiq.
Sementara itu menanggapi rencana Acep menggugat MKH yang ia jalani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditanggapi dingin oleh Taufiq.
"Soal akan digugat, kalau di PTUN bukan kewenangannya. Karena doktrin hukum mengatakan 'justice can do wrong'. Selain itu MKH identik dengan pengadilan," tutup Taufiq.
(vid/asp)











































