"Coba Pak Denny lihat kenapa Nazarudin bisa jadi manager di tahanan. Kenapa gembong narkoba masih bisa bertransaksi di dalam. Bagaimana pelaku bisa melenggang kangkung masuk ke dalam. Saya kira itu lebih penting daripada mencampuri independensi hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Saat melihat persidangan kasus Cebongan, Denny mempersoalkan pengamanan sipil yang dinilai bisa mempengaruhi proses persidangan. MA menyatakan sidang kasus Cebongan bersifat terbuka untuk umum sehingga siapa pun bebas menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada yang mencoba masuk pada substansi persidangan, maka Ridwan mengkhawatirkan majelis hakim persidangan menjadi tidak bebas dan imparsial dalam menilai perkara itu.
"Mari kita jaga bersama-sama karena ini diperhatikan masyarakat nasional dan dunia. Kita juga apabila diperlukan telah menyiapkan pengamanannya dan menyiapkan ruang untuk pengunjung serta LCD," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan majelis hakim tidak hanya memikirkan keamanan saksi dan korban, namun juga terdakwa sebagai satu kesatuan. Berbeda dengan kelompok tertentu yang membedakan antara saksi, korban dan terdakwa.
"Tapi majelis dan pengadilan mengakomodir, bagaimana semua pihak itu merasa nyaman dan kondusif," pungkas Ridwan.
(vid/asp)











































