"Terdakwa merusak dan mengobrak-abrik ruang tahanan. Massa lainnya di areal pengadilan," kata pegawai PN Tulungagung yang enggan disebut namanya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/7/2013).
Sidang yang digelar mulai pukul 13.00 WIB mulai tidak kondusif saat saksi dari kepolisian diperiksa majelis hakim. Sekitar 50-an pendukung Budeng yang memenuhi ruang sidang berteriak-teriak. Usai sidang selesai, Budeng dibawa ke ruang tahanan. Lantas terjadilah aksi anarkhis itu baik di dalam ruang tahanan maupun luar ruang tahanan.
"Tahanan lain ikut merusak ruangan. Suasana sangat panas di sini," ujarnya.
Budeng didakwa atas kepemilikan senjata tajam. Kasus buntut dari pemilihan kepala desa di kabupaten itu. Selama persidangan, hanya ada 1 anggota polisi yang berjaga. Saat ini pihak pengadilan telah meminta bantuan Polres setempat untuk menerjunkan pengamanan tambahan.
(asp/try)











































