"Apa orang nggak boleh dapat penghargaan dari pimpinan ke bawahan? Teman saja kita kasih," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat jumpa pers di Ruang Harifin Tumpa Centre di komplek edung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Menurut Ridwan, cincin tersebut terbuat dari emas. Namun ia tidak mengetahui kadar emas dalam cincin tersebut, termasuk beratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hakim yang berprestasi, nama hakim yang kinerjanya belum memuaskan pun disampaikan pada saat menyerahkan penghargaan itu. Hal ini dilakukan untuk memotivasi hakim-hakim lainnya.
"Karena kita mengejar penyelesaian perkara dan manajemen informasi perkara digalakan Pak Ketua MA. Jadi sebelum matahari terbit saat tahun 2014, semua pengadilan negeri harus punya sistem informasi perkara berbasis web. Itu sedang digalakkan," ujar Ridwan.
Hakim agung dari kamar agama Abdul Manan, dari kamar pidana Artidjo Alkostad, dan dari kamar TUN Imam Soebchi mendapatkan cincin emas dari Ketua MA Hatta Ali. Ketiganya menjadi hakim agung yang paling banyak menyelesaikan perkara selama semester pertaam 2013.
Abdul Manan menyelesaikan berkas perkara sebanyak 901 kasus. Disusul Artidjo Alkostar yang menyelesaikan 830 kasus dan terakhir Imam Soebechi dengan menyelesaikan 748 berkas perkara.
(vid/asp)










































