Video Mesum dengan Selingkuhan Beredar, Didik Dibui 32 Bulan

Video Mesum dengan Selingkuhan Beredar, Didik Dibui 32 Bulan

- detikNews
Rabu, 10 Jul 2013 13:33 WIB
Video Mesum dengan Selingkuhan Beredar, Didik Dibui 32 Bulan
ilustrasi (thinkstock)
Jakarta - Bak kisah video mesum Ariel-Luna, kali ini juga menimpa sepasang kekasih dari Probolinggo, Jawa Timur. Atas hal ini, si lelaki harus bertangung jawab dengan menjalani hidup di penjara selama 32 bulan.

Kasus ini bermula saat Didik Mulyono berselingkuh dengan seorang perempuan pada 2012 silam. Keduanya chek in di sebuah hotel di Situbondo dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Usai bercinta, perempuan tersebut tertidur. Nah dalam kondisi ini, Didik merekam perempuan tersebut. Hal tersebut diulangi lagi saat perempuan itu mandi dan Didik merekam menggunakan piranti video yang ada di HP nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa hari kemudian, HP Didik rusak. Lalu dibawalah ke counter HP untuk diservis. Oleh tukang servis memori HP Didik tersebut dipindah ke komputer dengan alasan agar tidak terkena virus. Ternyata sebulan kemudian rekaman telanjang si cewek itu telah beredar di masyarakat.

Dengan menyebarnya video ini, Didik pun harus harus berurusan dengan hukum. Dia dihadapkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Didik didakwa pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Setelah melalui beberapa persidangan, Didik dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Didik juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dan apabila tidak mau membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan.

Saat banding, Didik lolos dari UU Pornografi. Pengadilan Tinggi Surabaya menganulir hukuman menjadi delik perzinahan sesuai KUHP. Adapun hukuman pun turun menjadi 7 bulan penjara.

Anehnya, atas vonis banding yang lebih ringan ini Didik mengajukan kasasi. Bukannya vonis bebas yang didapatkan, Mahkamah Agung (MA) malah menganulir vonis banding dan mengembalikan hukuman sesuai vonis PN Probolinggo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo," ujar pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Selasa (10/7/2013).

Kasasi bernomor 493 K/PID.SUS/2012 diadili pada 25 Juni 2013 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr Imron Anwari, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan Suhadi.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads