Akan Ajukan PK, Susno Duadji Bagi-Bagi Buku

Akan Ajukan PK, Susno Duadji Bagi-Bagi Buku

- detikNews
Rabu, 10 Jul 2013 13:02 WIB
 Akan Ajukan PK, Susno Duadji Bagi-Bagi Buku
Jakarta - Mantan Kabareskrim Susno Duadji berencana mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain itu Susno juga membagi-bagikan buku di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Buku tersebut berjudul "Testimoni Jurnalis Jihad-Jurnalisme Intelejen Proyek Dahsyat Susno Duadji Di Negeri Ateis Indonesia". Buku setebal 275 halaman ini berkisah tentang kumpulan berita Susno dari berbagai media cetak dan online mulai dari kasus yang menyeretnya hingga masuk rutan Mako Brimob Kelapa Dua dan akhirnya mendekam di Lapas Klas IIA Cibinong.

"Ini buku tentang Pak Susno, banyak cerita di sini," kata rekan Susno, Achmad Setiyadi sambil saat membagikan buku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di halaman 136 terdapat tulisan berisi wawancara Susno tentang tips awal melawan setan selama menjabat Kapolda Jawa Barat dan Kabareskrim Polri. Susno mengungkapkan tips itu adalah dengan mengatakan "Jangan Setori Saya".

Selain berita, dalam buku ini juga terdapat kumpulan puisi Susno. Salah satunya puisi yang berjudul Bulan Bintang yang ditulisnya dari balik jeruji penjara.

Buku bersampul coklat bergambar Susno sedang bermain catur ini dibagikan bersamaan dengan rencana Susno mendaftarkan PK. Susno sendiri ingin datang untuk mendaftar langsung, namun tidak mendapatkan izin dari Lapas.

"Kemarin saya kebetulan ke sana (Lapas) dan beliau bilang ingin ke sini," ucap Kerabat Susno, Husni Maderi di PN Jaksel.

Maderi rencananya pukul 10.00 WIB akan mendampingi kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo untuk mengajukan pendaftaran. Hingga pukul 12.20 WIB Untung belum terlihat di PN Jaksel.

Susno sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong. Dia juga sudah membayar denda Rp 200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp 4.2 miliar.

Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

(slm/fiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads