Kasus bermula saat Pengadilan Bekasi menjatuhkan vonis 9 bulan penjara pada 9 Juli 2009. Daniel dihukum karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang. Hukuman ini dilalui tanpa halangan dan pada 21 Agustus pengugat selesai menjalani masa pidana.
Keluar dari jeruji besi, Bripda Daniel menghadapi Sidang Komisi Kode Etik dan hasilnya pada 30 April 2011 dia dipecat dari satuan korps Bhayangkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini membuahkan hasil. Pada 18 November 2011 Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut SK pemecatan tersebut. Majelis hakim yang terdiri dari Marsinta Uli Saragih, Jumanto dan Amir Fauzi menyatakan SK tersebut batal. Ketiganya berpendapat SK tersebut bertentangan dengan pasal 12 ayat 1 huruf a PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kapolri dan bertentangan dengan asas kecermatan dan asas ketelitian.
Atas vonis ini, Kapolda Metro Jaya mengajukan banding dan kasasi tetapi kandas. Nah di tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA mengabulkan permohonan tersebut.
"Mengabulkan permohonan kasasi Kapolda Metro Jaya," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (10/7/2013).
Perkara 41 PK/TUN/2013 ini diadili pada 23 Mei 2013 lalu oleh ketua majelis Yulius dengan hakim anggota Dr Supandi dan Dr HM Djatmiko. Vonis yang diketok pada 23 Mei 2013.
(asp/nrl)











































