KPK dan Timwas Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Century

KPK dan Timwas Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Century

- detikNews
Rabu, 10 Jul 2013 12:54 WIB
Jakarta - KPK memenuhi panggilan Timwas Century DPR untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus. KPK dan Timwas fokus pada penentuan besaran kerugian negara dalam bailout senilai Rp 6,7 triliun itu.

"Yang jadi perdebatan saat ini penetapan kerugian negara, ini penting karena ujungnya kasus ini adalah proses hukum termasuk yang harus ada dalam dakwaan," kata anggota Timwas Century Achsanul Qosasi di sela-sela rapat Timwas dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Rapat itu berlangsung tertutup antara KPK dan Timwas Century. Rapat dihadiri oleh Ketua KPK Abraham Samad dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Menurut Achsanul, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Century, maka KPK perlu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan BPK dalam hal aliran dana dan KPK dalam konstruksi hukum. Kerugian ini ditentukan karena potensi uang kembali itu ada dalam bentuk saham di Bank Mutiara," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

"November 2013 ini LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) akan cabut dari Bank Mutiara, maka itu harus dibeli oleh investor dan (kerugian) dikembalikan kepada negara," lanjutnya.

Selain membahas kerugian dalam kasus bailout Bank Century, Achsanul menuturkan rapat yang saat ini masih berlangsung juga membahas penggeledahan di Bank Indonesia dan pemeriksaan Sri Mulyani.

"KPK tidak secara eksplisit sampaikan hasil pemeriksaan Sri Mulyani, itu masih dikoordinasikan," ucapnya.

"Kita justru mendesak kasus ini selesai tahun 2013, jangan carry over ke anggota parlemen berikutnya," imbuhnya.

(bal/ndr)


Berita Terkait