Salah satu warga, Rojikin (36) mengatakan tower yang dibangun sejak tahun 2008 lalu itu membuat warga khawatir karena dibangun berdekatan dengan rumah warga dan memiliki ketinggian yang tidak sesuai perjanjian.
"Janjinya tinggi 25 sampai 30 meter, tapi ini 50 meter. Warga khawatir kalau semisal roboh kan membahayakan warga," kata Rojikin di Tlogomulyo, Semarang, Rabu (10/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa dibohongi, dengan kondisi begini inginnya dibongkar," ujarnya.
Adi Yunarso selaku Lurah Tlogomulyo mengatakan warga tidak ingin izin tower tersebut diperpanjang. Kemudian sekitar tiga minggu yang lalu warga memasang poster-poster berisi desakan pembongkaran tower.
"Bulan September 2012, warga sudah membuat surat pengaduan masalah ketinggian ke BPPT. Warga tidak menyetujui untuk diperpanjang, akhirnya diblokir," ujar Adi.
"Pemiliknya PT Linggar Jati," imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi pengaduan warga, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Semarang Hananto mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan dengan memasang garis segel. Kemudian sekitar pukul 10.30 tadi, petugas melakukan tindakan dengan menghentikan aliran listrik.
"Tiga minggu lalu kita segel karena perizinan habis. Ini tindakan kedua yaitu pengambilan panel, dibantu warga dan pihak kelurahan serta kecamatan. Harapan dari pemilik hadir tapi tidak ada," pungkasnya.
Ia menambahkan, pihak PT Linggar Jati juga belum memberikan konfirmasi terkait towernya. "Nah itu, warga juga belum tahu. Kami kesulitan di situ. Adapun nanti kalau ada pembongkaran, menunggu dari Dinas Tata Kota," katanya.
Dalam proses pengambilan panel itu, petugas sempat kesulitan memasuki area tower karena kunci yang dimiliki warga tidak sesuai dengan gembok yang terpasang. Akhirnya petugas dan warga membuka pagar dengan melepas kabel kawat yang mengikat pagar.
(alg/try)











































