Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Ditangkap dua tersangka atas nama Iman dan Lim Chuan, mereka WN Malaysia," kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (10/7/2013).
Dari dua tersangka, disita barang bukti berupa shabu seberat 7,5 kilogram yang dikirim oleh seorang WN Hongkong bernama Siau.
"Narkoba tersebut dikirim langsung dari Hongkong melalui dua tersangka," ujar Arman.
Adapun, kasus tersebut merupakan pengembangan atas penangkapan tersangka Madjid Hussein, yang ditangkap sebelumnya. Dari tersangka Madjid, disita barang bukti shabu seberat 690 gram.
"Tersangka Madjid memiliki paspor Kanada dan Iran," imbuh Arman.
Arman melanjutkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai. Kemudian, pagi ini kepolisian juga akan menjemput tersangka Abun dari Lembaga Pemasyarakatan.
"Selengkapnya akan dirilis nanti pukul 14.00 di kantor Direktorat IV Narkoba Polri, Cawang," tutup Arman.
(mei/fiq)











































