"Rapat itu tentu dimulai dari niatnya. Apa yang terjadi itu semua tergantung niatnya," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Marzuki enggan menilai apakah itu pelanggaran kode etik anggota dewan atau bukan. Menurut Wakil Ketua DPR Sohibul Iman, sebelumnya, tidur di Paripurna DPR bukan pelanggaran berat dan tidak dikenakan sanksi apa-apa.
Rapat paripurna Selasa (9/7) kemarin membahas pengesahan tiga RUU, yaitu RUU tentang Keantariksaan, RUU tentang Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rendy yang tertidur mengaku kelelahan setelah kunjungan ke dapilnya di Sulawesi Tengah.
"Saya ngantuk banget, soalnya kemarin habis kunjungan daerah pemilihan (dapil) selama 2 hari ke daerah Sulawesi," kata Rendy saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Sementara anggota BK DPR menilai tindakan Rendy ini melanggar kode etik dewan. Namun BK menunggu laporan masyarakat terkait hal ini sebelum menjatuhkan sanksi. Sanksinya bervariatif dengan sanksi paling berat pemberhentian dari keanggotaan DPR.
(van/try)











































