Usulan kenaikan tarif parkir tersebut bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun juga membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan pengembalian fungsi badan jalan.
"Dengan tarif yang mahal, orang akan berpikir dua sampai tiga kali untuk membawa kendaraan ke tengah kota. Sehingga fungsi dan kapasitas badan jalan bisa dikembalikan untuk lalu lintas kendaraan," ujar Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermi, melalui telepon, Rabu (10/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk KPP, tarif parkir mobil sebesar Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam, kemudian untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000 hingga Rp 12.000 perjam, untuk sepeda motor Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Kemudian untuk parkir di Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B, tarif bagi mobil sebesar RP 2.000 hingga Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.
Sedangkan tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan tarif untuk mobil Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 setiap jam berikutnya. Bus dan Truk Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam.
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah diusulkan mobil dan bus Rp 5.000 per hari, sepeda motor Rp 2.000 per hari, dan sepeda Rp 1.000 per hari. Tarif parkir valet diusulkan sebesar Rp 20.000.
(jor/lh)











































