Acep pun mengaku tengah menyiapkan upaya hukum untuk melawan pemecatan dirinya. Mahkamah Agung (MA) menilai hal yang dilakukan Acep tersebut adalah ketidakpuasan Acep untuk menerima putusan pemecatan.
"Hal yang bisa dimaklumi apa bila ada yang tidak puas terhadapan putusan majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (10/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis sudah mempunyai pertimbangan untuk sampai pada kesimpulan dalam putusannya," tutup Ridwan.
Kejanggalan yang dimaksud Acep adalah kesempatan menghadiri 4 saksi yang meringankan dirinya dibatasi oleh MKH menjadi hanya 1 saksi. Selain itu, Acep mempertanyakan identitas wanita-wanita yang disebut-sebut diselingkuhinya.
(vid/asp)