"Ada beberapa hal yang ganjil dan perlu diluruskan dalam berita ini, misalnya dalam kapasitas apa Irjen Benny Mamoto mengekpose hal tersebut mengingat beliau telah mengakhiri masa dedikasi di BNN dan tidak lagi sebagai pejabat BNN," ujar komisioner Kompolnas M Nasser, kepada detikcom, Rabu (10/7/2013).
Menurut Nasser, Kompolnas sebagai pengawas kinerja dan perilaku anggota Polri yang aktif merasa perlu menelusuri laporan ini. Mengingat kejadian ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan satu rangkaian dengan kegiatan sebelumnya yaitu laporan pengusaha Money Changer bernama Helena terhadap Irjen Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasser melanjutkan, tidak benar bahwa ada rencana laporan ke Polres Jakarta Timur tentang kompol AD. Pemberitaan yang selama ini beredar terkesan menyudutkan anggota.
"Kami sangat concern, bila ada anggota Polri yang melawan hukum. Menurut kami penegak hukum tidak boleh melanggar hukum, namum kalau anggota Polri dikriminalisasi tanpa prosedur benar, kami juga keberatan, karena dapat menurunkan seangat anggota dilapangan" lanjut Nasser.
Nasser pun meminta agar Propam di Mabes Polri segera turun tangan untuk melihat secara jernih permasalahan ini dan tidak membuka luas pada publik sebelum ada pemeriksaan komprehensif.
(rna/gah)











































