"Memang aturannya harus tutup. Sesuai keputusan dinas pariwisata semua tempat hiburan malam tutup selama bulan Ramadan," ujar Bripka Heru, saat ditemui detikcom di pos polisi subsektor Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Heru menjelaskan peraturan tersebut berlaku untuk klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri. Penutupan dimulai sejak tanggal 8 Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan Kemang Raya memang tampak lengang dan cenderung tanpa aktivitas. Cahaya lampu terang hanya terlihat dari minimarket-minimarket 24 jam.
Heru menambahkan, jika tidak tutup, biasanya ia sering disibukkan melerai pengunjung klab malam yang terlibat perkelahian. "Mereka emang suka berantem, padahal kadang temannya sendiri, namanya juga orang mabuk," tambahnya.
(rna/trq)