"Merupakan hak Pak Acep untuk merasa keberatan dan melakukan langkah-langkah yang dianggapnya perlu. Dalam konteks ini KY tentunya akan menghadapi sesuai dengan wewenang yang dimiliki," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan, Selasa (9/7/2013).
Keputusan MKH pada 3 Juli 2013 dinilai Acep sarat rekayasa. Acep menilai haknya membela diri dipangkas oleh MKH dengan hanya diperbolehkan menghadirkan satu saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acep mengaku kecewa dirinya diberhentikan secara terhormat melalui MKH atas tudingan selingkuh dengan 4 wanita. Ia pun menilai penyebutan aborsi yang disangkakan pada dirinya oleh KY tidak benar.
"Adanya tuduhan perselingkuhan dan aborsi tapi tanpa pembuktian hukum, saya merasa difitnah," cetus Acep pagi ini.
(vid/asp)










































