Deadlock, Baleg Kembali Tunda Pembahasan RUU Pilpres

Deadlock, Baleg Kembali Tunda Pembahasan RUU Pilpres

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 17:30 WIB
Deadlock, Baleg Kembali Tunda Pembahasan RUU Pilpres
Jakarta - Setelah melalui rapat pengambilan keputusan tentang usulan revisi UU Pilpres, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menunda pembahasan hingga masa sidang berikutnya.

Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg yang dihadiri oleh seluruh frkasi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013). Rapat dipimpin oleh ketua Baleg Ignatius Mulyono didampingi wakil Dimyati Natakusumah dan Anna Muawanah.

"Oktober kita akan putuskan, masa sekarang ini sementara diberhentikan atau diendapkan lebih dulu," kata ketua Baleg Ignatius Mulyono sebelum menutup rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama rapat berlangsung, fraksi-fraksi masih terbentur pada pembahasan perlu tidaknya besaran Presidential Treshold direvisi dari 20 persen kursi DPR atau 25 kursi nasional.

Hanya ada tiga frkasi yang ingin mengubah besaran PT, yaitu PPP, Hanura dan Partai Gerindra. Sementara yang lain masih bertahan dengan 20 persen. Sementara PKS meski tak ingin PT diubah tetapi memandang perlu untuk merivisi UU Pilpres.

Usulan yang mencuat dalam rapat adalah mengendapkan atau menunda pembahsan sampai masa sidang berikutnya atau dibawa ke paripurna untuk diputuskan revisi atau tidak. Namun hasilnya adalah menunda pembahasan.

"Harus ada keputusan di Oktober karena mulai Pilpres, akan ada keputusan yang tetap," tutup Ignatius.

Penundaan ini untuk yang kedua kalianya setelah pada masa sidang sebelumnya juga ditunda karena belum menemui kata sepakat untul merevisi atau tidak. Sementara Baleg tidak mengingkan adanya voting untuk pengambilan keputusan.

(iqb/van)


Berita Terkait