"Pelaku berinisial HI, WS dan ZS. Mereka memeras seorang PNS inisial GZ (56)," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji di Mapolsek Kebayoran Baru, Jl Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (9/7/2013).
Ketiga wartawan gadungan ini memeras dengan modus memiliki bukti rekaman foto dan video perselingkuhan PNS tersebut. Menurut pengakuan tersangka, si PNS menyerahkan uang kepada mereka di sebuah tempat di daerah Jakarta Selatan pada hari Selasa (3/7) dan Kamis (5/7). Dari negosiasi melalui telepon, semula mereka meminta uang sebesar Rp 20 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokah harinya setelah pertemuan dengan si pemeras, sang PNS tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jakarta Selatan yang langsung melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(rni/lh)










































