"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan, Nano Sugiatno membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2013).
Sofyan dinilai tidak cermat melakukan analisis permohonan kredit modal kerja yang diajukan CV Asia Jaya. Sofyan dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diancam pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, kredit yang dicairkan tidak digunakan sesuai permohonan pengajuan. Duit malah dinikmati sejumlah orang. "Perbuatan terdakwa menguntungkan orang lain atau CV Asia Jaya," paparnya.
Debitur yakni CV Asia Jaya hingga kini belum mengembalikan pinjaman ke BRI. Akibat kredit macet ini, keuangan negara dirugikan Rp 20 miliar.
Dalam persidangan terpisah mantan pimpinan kantor cabang khusus BRI DKI Jakarta, Opi Sofyan Suryadi juga dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Opi dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait pemberian kredit modal kerja kepada CV Asia Jaya, CV Bumi Sentosa dan CV Trijaya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 45 miliar.
(fdn/rvk)











































